PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG STAF AHLI MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 1 TAHUN 2009  TENTANG
 STAF AHLI MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL 
 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang      :  bahwa dalam rangka mendukung  pelaksanaan tugas dan fungsi  Departemen Pendidikan Nasional dalam bidang  penelaahan pada masalah yang belum tertangani  oleh unsur lini Departemen Pendidikan Nasional maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Staf Ahli Menteri Pendidikan Nasional;
 Mengingat        : 1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Presiden Nomor 9  Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2007;
4. Keputusan Presiden Nomor  187/M Tahun 2004, sebagaimana  telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STAF
AHLI MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL.
 

BAB I
KEDUDUKAN DAN TUGAS STAF AHLI 
 
Pasal 1

Staf Ahli Menteri Pendidikan  Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini
disebut Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan
Nasional, dan dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.

Pasal 2

Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendidikan Nasional
mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang
tugas Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal di
lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan
Departemen Pendidikan Nasional, dan Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan
Nasional.

Pasal 3

Staf Ahli terdiri atas:
a. Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Sosial;
b. Staf Ahli Menteri Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c. Staf Ahli Menteri Bidang Penataan Birokrasi dan Akuntabilitas;
d. Staf Ahli Menteri Bidang Kerja Sama Internasional dan Umum.

Pasal 4

(1) Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan  Sosial mempunyai tugas melaksanakan
telaahan kepada Menteri Pendidikan Nasional mengenai masalah hukum dan sosial.

(2) Staf Ahli Menteri Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas
melaksanakan telaahan kepada Menteri Pendidikan Nasional mengenai masalah
ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
 (3) Staf Ahli Menteri Bidang Penataan Birokrasi dan Akuntabilitas mempunyai tugas
melaksanakan telaahan kepada Menteri Pendidikan Nasional mengenai masalah
penataan birokrasi dan akuntabilitas. 
(4) Staf Ahli Menteri Bidang Kerja Sama Internasional dan Umum mempunyai tugas
melaksanakan telaahan kepada Menteri Pendidikan Nasional mengenai masalah
kerja sama internasional dan umum.

BAB II
TATA KERJA
 
Pasal 5

Setiap Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan
Departemen Pendidikan Nasional; dan
b. melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada Menteri Pendidikan
Nasional.

Pasal 6

Dalam menyampaikan laporan, tembusan  wajib disampaikan kepada Sekretaris
Jenderal Departemen Pendidikan Nasional dan satuan organisasi yang secara
fungsional mempunyai hubungan kerja.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Perubahan atas susunan Staf Ahli yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan
oleh Menteri Pendidikan Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.